KPU Kabupaten Serang Tidak Bisa Gelar Pleno DCS
Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tidak bisa menggelar rapat pleno Daftar Calon Sementara (DCS). Hal ini dikarenakan Komisioner KPU Kabupaten Serang hanya tinggal tiga orang, sedangkan syarat untuk menggelar pleno minimal empat orang.
“KPU Kabupaten Serang tidak bisa melaksanakan rapat pleno penetapan DCS. Hal ini karena kami sekarang hanya berjumlah tiga orang, sedang untuk rapat pleno harus dihadiri minimal empat orang Komisioner KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Ahmad Lutfi, saat memberikan sambutan pada Prooving DCS Anggota DPRD Kabupaten Serang di kantor KPU, Senin (10/6/2013).
Luthfi menjelaskan, karena Komisioner KPU hanya tiga orang, maka rapat pleno DCS digelar oleh KPU Provinsi Banten.
“Karena hanya tiga orang, maka rapat pleno dilaksanakan oleh KPU Provinsi,” ujar Lutfi.
Seperti diketahui Anggota KPU sebelumnya berjumlah lima orang, tetapi sekarang hanya tiga orang, yakni Ahmad Lutfi, Adnan Hamsin, dan Irfi Aziz. Sedangkan dua orang lainnya sudah tidak di KPU Kabupaten Serang lagi, yakni Enan Nadia menjadi anggota KPU Provinsi Banten dan satu orang lagi menjadi caleg. (ndr)