Lima Guru Ini Dipecat Saat Menyelidiki Penyelewengan Dana Hibah
Serang - Sebanyak lima guru pada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Sholatiyah, Kampung Kependean, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dipecat.
Pemecatan itu diduga kuat karena kelima guru tersebut berusaha mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Banten senilai Rp 600 juta untuk yayasan oleh Ketua YPI Sholatiyah berinisial ITG.
Kelima guru itu adalah Sofiyan Hadi, Habibi, Ningsih, Hasan Basri, dan Ahmad Gozali.
Dalam surat pemecatan yang ditandatangani Ketua YPI itu, kelima guru tersebut diberhentikan dengan alasan sudah tidak sinergis dengan yayasan. Namun para guru berkeyakinan bahwa pemecatan itu diduga karena mereka hendak mengungkap dugaan penyelewangan dana hibah.
"Kami memiliki data dari Biro Kesra Provinsi Banten bahwa YPI Sholatiyah mendapat kucuran danahibah tahun 2012 senilai Rp 600 juta. Pencairan dana itu pada bulan Oktober 2012. Penggunaan dana hibah itu tidak jelas. Tidak ada bangunan apa-apa," kata Sofiyan Hadi, salah satu guru YPI Sholatiyah, Selasa (2/4).
Menurut Sofiyan, ketua yayasan saat diminta penjelasan tentang dana hibah itu selalu mengelak. "Katanya yang menerima dana itu lembaga yang dinaungi yayasan, bukan yayasannya. Namun, data yang kami miliki YPI Sholatiyah mendapat dana hibah senilai Rp 600 juta," katanya.
Sebetulnya, kata Sofiyan, para guru ingin agar persoalan itu diselesaikan secara internal yayasan. Tapi ketika diundang rapat pada 27 Maret lalu, ketua yayasan tidak hadir. "Malah yang muncul adalah surat pemecatan," katanya.
YPI Sholatiyah merupakan yayasan yang sudah berdiri sejak 1954. Saat ini yayasan ini menaungi madrasah diniyah, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah. Jumlah siswanya sekitar 500 orang.
Berdasarkan data yang dimiliki SP, Yayasan Pendidikan Islam Sholatiyah yang beralamat di Jl KH Abdul Majid Nomor 17, Kampung Kependean, Desa Sindang Sari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tercatat mendapat bantuan dana hibah dari Pemprov Banten pada APBD 2012 lalu senilai Rp 600 juta. [suaranews]