28April2013

Home Info Pemilukada Pilgub Jabar | MK Menangkan Aher-Deddy

Pilgub Jabar | MK Menangkan Aher-Deddy

Tweet
Buffer

Pilgub Jabar | MK Menangkan Aher-Deddy

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan perkara terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar). Pasangan nomor 5 (Rieke-Teten) menggugat pasangan nomor 4 (Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar) karena menduga ada kecurangan. Hari ini, Senin (1/4/2013), jam 11.00 MK memutus perkara tersebut dan memenangkan pasangan Aher-Deddy. Berikut hasil keputusan MK yang dapat dari Twitter Gema Keadilan Jabar:

1. Hari ini pukul 10.00 pagi kita akan sidang terakhir mendengarkan putusan perkara pilgub jabar. Mhn doanya agar lancar

2. Jam 11 siang majelis mulai membacakan putusann perkara pilgub jabar yg disampaikan oleh oneng

3. Pemohon pd intnya mnytkn kebrtn atas hasil pilgub krena prosesnya mengandung pelanggaran yg Terstruktur Masif strutktural

4. Adapun plnggrn yg di tuduhkn adlah : permasalahn DPT dan keberpihakan KPU pd paslon 4, adanya manipulasi hsl pemgungutan suara, dll

5. Pihak KPU sbgai pihak termohon dgn tegas menyatakan netralitas dan menyatakan DPT sdh sesuai dgn peraturan

6. Mahkamah berpndpt walaupun ada perbdaan DPT, tapi pemohon tdk dapat mngjukan bukti yg meyakinkan

7.  Intinya Mahkamah menyatakan bahwa tuduhan yg di tuduhkan tdk ada bukti dan tidak ada saksi yg cukup dan dapat meyakinkan

8. Mahkamah menyatakan tuduhan tidak terbukti secara hukum

9. tuduhan website KPU tkd idnepedent karena di bwh naungan pemprov jabar tidak terbutki sama sekali kecuali hanya daftar buktinya saja

10.  Tuduhn bansos, Posyandu, n jamkesa yg di slhgunakan paslon 4, tidak ada bukti fisiknya

11. Demikian pula keterlibatan kadis, PNS, camat, lurah dll, tidak ada bukti fisiknya

12. Adapun sisanya, tuduhan pemohon tdk ada buktinya keculai cuma sekedar daftar bukti2 saja

13. Mahkamah : tidak ada bukti yg menyatakan adanya pelanggaran yg trstuktur sistemitf dan masif tidk terbukti secara hukum. Kita menang!!

Add comment


Security code
Refresh