07June2013

Home Berita PKS Nasional Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dana Hibah PKS Dihentikan

Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dana Hibah PKS Dihentikan

Tweet

Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dana Hibah PKS DihentikanPadang – Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan kasus dana hibah Safari Dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kasus dana hibah ini dilaporkan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Masful ke Mapolda Sumbar, dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Namun karena tidak ada unsur pidana Mapolda Sumbar pun menghentikan kasus ini.

“Kami telah menghentikan penyelidikan dalam kasus tersebut, dan akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP2P) kepada pelapor,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Budi Utomo didampingi Pjs Kabid Humas AKBP Mainar Sugianto, Senin (20/5/2013) seperti dilansir inilah.com.

Menurut Budi Utomo, semenjak dilaporkannya kasus tersebut, penyidik telah memintai keterangan secara intensif terhadap beberapa saksi, serta saksi ahli dari Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Dengan keterangan tersebut, kasus ini tidak ditemukan adanya unsur pidana, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

Dalam meminta keterangan kepada saksi, lanjut Budi, penyidik telah memintai keterangan dari beberapa saksi sebanyak 17 kepada pihak yang terkait dalam kasus ini, dan juga dari saksi ahli tersebut. Dari hasil itu lah, kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke ranah tindak penyidikan.

“Sebelum mengeluarkan SP2P, kami secara lisan telah memberitahukan kepada pelapor, bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Dan pelapor pun menerima pemberitahuan tersebut,” jelasnya.

Add comment


Security code
Refresh