09June2013

Home Berita PKS Nasional Inilah Alasan PKS Menolak Kenaikan BBM Bersubsidi

Inilah Alasan PKS Menolak Kenaikan BBM Bersubsidi

Tweet

Inilah Alasan PKS Menolak Kenaikan BBM BersubsidiJakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi PKS DPR RI, keputusan itu diambil setelah PKS melakukan rapat internal.

“Selain menolak kenaikan BBM, PKS juga sepakat menyerahkan keputusan terkait masalah ekonomi, sosial dan politik kepada Majelis Syuro, yang mendelegasikan kewenangannya kepada Badan Pekerja Majelis Syuro, “ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Hidayat menjelaskan, Badan Pekerja Majelis Syuro terdiri dari Ketua Majelis Syuro, Presiden dan Sekjen Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah dan Bendahara Umum. Sedangkan Fraksi PKS, ujar Hidayat diminta melakukan kajian plus-minusnya, sosial-ekonomi termasuk dari sisi peraturan perundangan dan beragam kondisi yang ada.

“Kami sudah sampaikan kajian kami di fraksi. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke DPP. DPP kemudian mengkaji lagi dan menyampaikan keputusan DPP kepada rapat DPTP. Rapat DPTP ternyata, dengan beragam argumentasinya, menyetujui apa yang disulkan oleh DPP. Dalam konteks ini adalah menolak kenaikan harga BBM bersubdisi itu," tambahnya.

Hidayat menambahkan penolakan kenaikan BBM bukan disebabkan partainya ingin melawan pemerintah. Penolakan ini, tegas Hidayat karena PKS ingin menyelamatkan keuangan negara.

"Masih dalam koridor demokrasi. Secara prinsip, yang kami pahami, tidak dalam posisi berseberangan. Tapi sama-sama menyelamatkan keuangan negara. Karena PKS juga memberikan beragam alternatif agar APBN kita tidak terbebani karena faktor subsidi," terangnya.

Hidayat juga membantah pernyataan salah seorang politikus PKB yang menyebut PKS tidak konsisten. Karena dalam sebuah rapat Setgab Partai Pendukung Pemerintah, PKS disebut mendukung kenaikan harga BBM.

“Kami mendukung kenaikan harga BBM kalau berdasarkan UU APBN 2013 bukan melalui RAPBN-P 2013 yang baru disampaikan oleh pemerintah dan saat ini dibahas komisi-komisi di DPR. APBNP ini belum ada yang sepakat. Karena baru diajukan oleh pemerintah dan dibahas di komisi-komisi," ungkapnya.

Add comment


Security code
Refresh