Fahri Hamzah: KPK Melanggar, Ini Buktinya
Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi. Tindakan PKS ini bukan gertak sambal semata, tapi PKS mempunyai bukti yang mengungkap KPK melakukan pelanggaran saat berusaha menyita mobil di kantor DPP PKS. Seperti diungkapkan Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah, pihaknya telah menemukan pelanggaran yang dilakukan tim penyidik KPK.
Menurut Fahri Hamzah, KPK telah melanggar prosedur dan tidak sesuai dengan KUHAP.
"Ada dua perkembangan di dalam (kantor DPP PKS), saya barusan mendapat copy SOP (standar operasional prosedur) KPK sebagai bahan laporan ke Mabes Polri. Jelas dalam SOP yang di tanda tangani Ade Raharja ini, bahwa prosedur mengakomodir seluruhnya dalam KUHAP. Jadi bohong dalam KPK punya sitem sendiri," kata Fahri di DPP PKS seperti dilansir Inilah.com, Ahad (12/5/2013).
Fahri menjelaskan alasan PKS mempertahankan mobil di DPP PKS yang oleh KPK diduga milik LHI karena KPK tidak menjalankan SOP dalam melakukan penyitaan mobil. Selain itu, pria kelahiran Sumbawa ini menambahkan ternyata SOP KPK sama dengan KUHAP. Jadi, setiap penyitaan mesti dilakukan secara prosedural, kenal, tunjukan identitas, dan sampaikan surat.
"Setelah semua barang (mobil) dibungkus, ditanda tanganilah penyitaan, jadi persis seperti KUHAP. Kami (PKS) tidak pernah meminta surat pengadilan, kami minta surat pengenal. Jadi menurut KUHAP dan SOP sendiri 10 penyidik (KPK) jelas melanggar. Tidak ada tanda pengenal, tida ada surat penyitaan, marah-marah di dalam (Kantor PKS)," ujar Fahri.
Sebelumnya, dalam melakukan penyitaan mobil-mobil milik mantan presiden PKS tersebut, sempat terjadi adu mulut antara pihak KPK dengan pihak PKS. KPK merasa dihalang-halangi oleh PKS dalam melakukan penegakan hukum (kasus suap impor daging). Di sisi lain, untuk melakukan penyitaan tersebut, pihak PKS meminta KPK menunjukan bukti berupa surat penyitaan.